PERATURAN LALU LINTAS

lantas

Author: ngadimin // Category: Kelalulintasan
turlantas

ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APIL)

Author: ngadimin // Category: Kelalulintasan

ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APIL)
Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki.
1. Lampu tiga warna :
a) Cahaya berwarna merah, menyatakan kendaraan harus berhenti.
b) Cahaya berwana kuning, menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.
c) Cahaya berwarna hijau, menyatakan kendaraan harus maju.

2. Lampu dua warna :
a) Cahaya berwarna merah;
b) Cahaya berwarna hijau.
3. Lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan yaitu cahaya berwarna kuning atau merah kelap-kelip, keadaan ini biasa disebut “Flashing”

No comments:

Post a Comment