Diprediksi Tahun 2011 Over Kapasitas LP dan Rutan Menurun

Jakarta. Pelita

Kementerian Hukum dan HAM telah berupaya membangun dan menambah kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di berbagai daerah di Indonesia. Namun penambahan itu tidak sebanding dengan jumlah penghuni sehingga sampai tahun 2009 terjadi over kapasitas sebesar 41.789.

Diperkirakan baru pada tahun 2011 over kapasitas itu dapal menurun.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono dalam acara refleksi akhir tahun. Kamis (31 /12) di Jakarta.

"Fakta yang ada dengan kapasitas 90.835 orang harus diisi oleh 132.372 orang." kata Untung Sugiyono.

Untung menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi over kapasitas seperti optimalisasi pemberian pembebasan bersyarat (PB) mencapat target 23.134 narapidana, cuti menjelang bebas (CMB) sebanyak 446, cuti bersyarat 7.460 dan mendapat remlsi bebas langsung sebanyak 7301 narapidana.

Selain itu pada 2009, menurut Untung, telah dilakukan penambahan kapasitas LP dan Rutan sebesar 2254 dan diproyeksikan pada 2010 sebanyak 4116. Diharapkan pada 2011 atau 2012 over

kapasitas menurut Untung dapal tertanggung! angi.

Selain itu. adanya fatwa dari Mahkamah Agungyangdipertegas dengan surat edaran yang menyalakan tidak semua terpidana pengguna narkoba masuk penjara.

Untungjuga menjelaskan bahwa Kementrian Hukum dan HAM sedang menjajaki kerjasama pengelolaan LP dan Rutan dengan seluruh pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Baru Kalimantan Timur. Bontang dan LP Pondok Bambu Jakarta yang telah dibantu pengelolaannya oleh daerah masing-masing. Kombinasi antara penambahan kapasitas, adanya fatwa Mahkamah Agung dan kerjasama dengan berbagai pemerintah daerah pada 2011 atau 2012 over kapasitas mungkin dapat tertangani." kata Untung.

Pakar kriminologi Universitas Indonesia Muhamad Mustofa menilai, salah satu upaya mengurangi tingkat hunian penjara dan rumah tahanan adalah dengan berupaya tidak mengkriminalkan para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkobal. Selama ini, Indonesia termasuk negara yang menghukum penjara bagi para pengguna narkoba.

"Korea Selatan mengalami penurunan jumlah tahanan yang drastis, karena para pengguna narkoba tidak termasuk tindakan kriminal," kata Muhamad Mustofa

kepada Pelita.

Indonesia, menurut dia. perlu meniru langkah yang ditempuh Korea Selatan dengan mengurangi jumlah tahanan dengan tidak mengkriminalkan para pengguna narkoba. Setelah Korea Selatan tidak lagi mengkriminalkan para pengguna narkoba, jumlah popu-lasi-penjara di negeri penghasil ginseng terbesar di dunia itu menurun drastis.

Menurut Muhamad Mustofa kontribusi penghuni penjara dari para pengguna narkoba melebihi kejahatan-kejahatan lain. Diperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia yang telah dipenjarakan mencapai hampir 40 persen dari keseluruhan.

Memenjarakan para pengguna narkoba bukanlah sebuah solusi, akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana para pengguna narkoba itu sebaiknya dikirim kepada Badan rehabilitasi bagi pecandu dan pengguna narkoba.

"Para pengguna narkoba bisa diobati ketergantungannya melalui panti rehabilitasi dengan pola pembinaan." kata Mustofa.

Kelebihan penghuni penjara menurut dia akan berdampak pada pembinaan tidak akan berjalan efektif dan akan melmbulkan dampak ikutan Jain seperti pengaruh kejiwaan para napi yang terganggu dan merebaknya kerusuhan di penjara, (cr-8)

Entitas terkaitBadan | Bontang | Diharapkan | Diperkirakan | Fakta | HAM | Indonesia | Jain | Kelebihan | Kombinasi | LP | Memenjarakan | Pakar | Pelita | Rutan | Untung | Untungjuga | Baru Kalimantan | Diprediksi Tahun | Dirjen Pemasyarakatan | Kementerian Hukum | Kementrian Hukum | Korea Selatan | Lembaga Pemasyarakatan | Mahkamah Agung | Mahkamah Agungyangdipertegas | Muhamad Mustofa | Rumah Tahanan | Rutan Menurun | HAM Untung Sugiyono | Menurut Muhamad Mustofa | Over Kapasitas LP | Setelah Korea Selatan | LP Pondok Bambu Jakarta | Universitas Indonesia Muhamad Mustofa |
Ringkasan Artikel Ini
Pelita Kementerian Hukum dan HAM telah berupaya membangun dan menambah kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di berbagai daerah di Indonesia. Pakar kriminologi Universitas Indonesia Muhamad Mustofa menilai, salah satu upaya mengurangi tingkat hunian penjara dan rumah tahanan adalah dengan berupaya tidak mengkriminalkan para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkobal. Memenjarakan para pengguna narkoba bukanlah sebuah solusi, akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana para pengguna narkoba itu sebaiknya dikirim kepada Badan rehabilitasi bagi pecandu dan pengguna narkoba. Kelebihan penghuni penjara menurut dia akan berdampak pada pembinaan tidak akan berjalan efektif dan akan melmbulkan dampak ikutan Jain seperti pengaruh kejiwaan para napi yang terganggu dan merebaknya kerusuhan di penjara, (cr-8)

Jumlah kata di Artikel : 506
Jumlah kata di Summary : 113
Ratio : 0,223

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.

No comments:

Post a Comment