Sebab dalam UU no 22 tentang lalu lintas, ternyata disebutkan kalau si tukang kebut diancam hukuman kurungan penjara hingga 2 bulan lamanya dengan denda Rp 500 ribu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit minrekinden Ditlantas Polri Umar Septono dalam peluncuran buku safety riding dan safety driving milik IMI di Kemayoran, Jakarta (17/4/2010).
“Dalam undang-undang baru, bagi yang berkendara melebihi batas kecepatan akan didenda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan,” tegasnya.
Hukuman berat itu sendiri sebenarnya memiliki tujuan yang mulia. Sebab data yang dirilis Polri baru-baru ini, setidaknya 1.016 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2009.
Dan di Jakarta, motor mendominasi kecelakaan itu dengan persentase hingga 70 persennya. Kelompok usia muda pun merupakan kelompok yang paling rentan.
“Karena sekarang bukan jaminan orang punya SIM perilakunya baik. Seharusnya bagi punya SIM tahu cara berlalu lintas yang baik,” ujar Umar.
No comments:
Post a Comment