Penggunaan Helm Standar Nasioanal Indonesia Digalakan 2011

Semarang, (tvOne)

Penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan digalakkan mulai tahun 2011 untuk mengurangi resiko fatal kecelakaan lalu lintas yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.

"Kami akan mewajibkan penggunaan helm standar SNI dua tahun lagi 2011, " kata Kepala Bidang Publikasi Departemen Perhubungan, Hanggoro B. W usai kampanye keselamatan transportasi di Universitas Diponegoro Semarang, Jumat (16/10).

Menurut dia, penggunaan helm standar SNI dapat meminimalisasi dampak benturan di kepala akibat kecelakaan yang sering terjadi, terutama di kalangan pengguna sepeda motor, dibandingkan helm tanpa standar SNI. "Untuk mendapatkan standardisasi SNI, suatu produk helm harus melewati berbagai pengujian, terutama pengujian terhadap terjadinya benturan, sehingga perlindungan yang diberikan terhadap konsumen akan lebih maksimal," tambahnya.

Penggalakan penggunaan helm berstandar SNI, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, sebab kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara tidak dapat diwujudkan seketika. Ia mengatakan, kewajiban penggunaan helm berstandar SNI dalam waktu dekat ini belum mungkin dilakukan, mengingat kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara saat ini masih cenderung rendah.

"Karena itu, kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap, termasuk sosialisasi di kampus-kampus. sebab kami berharap kalangan mahasiswa nantinya dapat menjadi pelopor," ujarnya.

Berkaitan dengan kewajiban penggunaan helm SNI dua tahun lagi, ia mengatakan, pihaknya juga akan mendorong para produsen helm untuk memproduksi helm yang sesuai dengan standar dan kualifikasi SNI. "Kami akan melihat kesiapan para produsen helm untuk memproduksi helm sesuai standar SNI, apabila dalam dua tahun mendatang ternyata belum mampu membuat helm sesuai standar SNI, tidak akan diizinkan lagi berproduksi," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Semarang Selatan, AKP. Retno Yuli Setiasih dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya terus mendorong pengendara motor untuk menggunakan helm standar. "Spesifikasi helm standar adalah menutup hingga kedua telinga dan bagian belakang kepala, serta dilengkapi tali pengait, dan akan lebih aman lagi apabila telah mendapatkan labelisasi dari SNI," katanya.

Disinggung tentang tindak pelanggaran lalu lintas, ia mengatakan, pihaknya mencatat setidaknya ada sekitar 50-100 tindak pelanggaran lalu lintas setiap hari, terutama pelanggaran terhadap lampu pengatur lalu lintas (traffic light). "Dari angka pelanggaran lalu lintas per hari tersebut, sekitar 40 persen dilakukan oleh kalangan mahasiswa, sehingga kami terus menggalakkan kedisiplinan berlalu lintas, terutama untuk kalangan mahasiswa," tambahnya. (Antara)

No comments:

Post a Comment