Besaran Remunerasi berdasarkan Perpres no. 73 tahun 2010

Ketetapan pemberian dan besaran remunerasi itu tertuang dalam Perpres no. 73 tahun 2010 yang ditandatangani Presiden SBY, Rabu lalu (15/12).

Berikut adalah besaran remunerasi berdasarkan Perpres no. 73 tahun 2010 yang didapat anggota Polri berdasarkan klasifikasi kriteria seperti masa tugas, masa jabatan, tingkatan kepangkatan dan jabatan :

Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 2.839.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 2.271.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 1.817.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 1.453.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 1.211.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 1.010.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 841.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 731.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 636.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 553.000
Kelas Jabatan 1 : -

Remunerasi, Peraturan Presiden, Perpres no. 73 tahun 2010, Peraturan Presiden no 73 tahun 2010

No comments:

Post a Comment